Hari ini 3

Kemarin 30

Minggu ini 178

Bulan ini 750

Keseluruhan 89998

Currently are 6 guests and no members online

Layanan : 085 29 322 3877 dishubgrobogan@gmail.com Senin - Kamis : 07:30 - 15:00 WIB , Jum'at : 07:30 - 13:00 WIB

Informasi Setiap Saat

INFORMASI SETIAP SAAT

  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklarifikasian Informasi Publik
  1. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya :
  1. Penetapan Daftar Informasi  dan Dokumentasi Publik (DIDP):
    SK DIDP2021, SK DIDP 2022
  2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik :
  • Dokumen pendukung.
  • Masukan -  masukan dari berbagai pihak
  • Risalah Rapat
  • Rancangan Peraturan/Keputusan/Kebijakan
  • Tahap perumusan Peraturan/Keputusan/kebijakan
  • Peraturan/Keputusan/Kebijakan yang diterbitkan
  1. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
  • Pedoman Pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
  • Profil lengkap pimpinan dan pegawai
  • Anggaran serta laporan Keuangan
  • Data statistik yang dikelola
  1. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung
  2. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi
  3. Syarat – syarat perizinan
  4. Data Perbendaharaan dan Inventaris
  5. RENSTRA DAN RENJA
  6. Agenda Kerja
  1. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik :
  • Sarana dan prasarana
  • Sumberdaya manusia
  • Anggaran
  • Laporan penggunaan
  1. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal
  2. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan  masyarakat
  3. Daftar dan hasi Penelitian
  4. Informasi Publik lain
  5. Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.