Jenis rencana pembangunan fasilitas olah raga indoor ataupun outdoor dengan kapasitas penoton minimal 100 orang dan/ atau luas 10000 m2 atau pembangunan bangunan yang menimbulkan 75 perjalanan baru pada jam padat dipengaruhi oleh adanya bangunan aau infrastruktur yang dikembangkan
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan salah satu kajian yang digunakan untuk mengidentifikasi dampak lalu lintas akibat terjadinya perubahan guna lahan yang mengakibatkan timbulnya bangkitan dan tarikan perjalanan yang akan mempengaruhi kinerja lalu lintas pada ruas jalan. Kajian mengenai andalalin ini telah diatur dalam Peraturan Perundangan yaitu :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Surat Edaran Dirjen Hubdat Perhubungan Darat Nomor SE.05/LT.508/DRJD/2015 tentang Pengawasan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
- Surat Edaran Dirjen Hubdat Perhubungan Darat Nomor SE.12/LT.508/DRJD/2017 tentang Penyelenggaraan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Grobogan Tahun 2011-2031;
- Peraturan Bupati Grobogan No. 12 Tahun 20016 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
- Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 620/83/2018 Tentang Penetapan Ruas Jalan kabupaten Di Kabupaten Grobogan.