Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Groboga diatur sebagai berikut :
1. Kepala
2. Sekretariat
- Sub Bag Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bag Umum
3. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
- Seksi Lalu Lintas:
- Seksi Angkutan; dan
- Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor
4. Bidang Prasaran dan Keselamatan
- Seksi Prasarana;
- Seksi Pengembangan; dan
- Subkoordinator Keselamatan
5. UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah
6. Kelompok Jabatan Fungsional.