| Dishub Grobogan: Menghubungkan Sesama, Menggerakkan Daerah.
Senin - Jumat: 07:45 - 14:30 | Memuat waktu...
Tupoksi Dinas

Tupoksi Dinas

By ADMIN TAMA 12 September 2026 jam 17:05:33 3887x Dilihat

Dishub Grobogan bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan teknis serta menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan darat, yang meliputi:

  • Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas: Pengaturan jaringan jalan, rekayasa arus lalu lintas, hingga pengkajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi pembangunan atau kegiatan usaha.

  • Pengelolaan Perlengkapan Jalan: Pemasangan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL / traffic light).

  • Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR): Menyelenggarakan layanan uji berkala bagi kendaraan bermotor guna memastikan kelaikan jalan armada angkutan.

  • Pengembangan Transportasi & Terminal: Pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengaturan trayek angkutan perdesaan/perkotaan, serta penataan fasilitas parkir umum.