Tupoksi Dinas
- Home
- Tupoksi Dinas
Tupoksi Dinas
Tupoksi Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan
1. Kedudukan dan Tugas Pokok
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
-
Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan/transportasi.
2. Fungsi Utama Dinas Perhubungan
-
Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun program dan kebijakan operasional perhubungan darat, lalu lintas, angkutan, prasarana, serta keselamatan jalan.
-
Pelaksanaan Kebijakan & Pelayanan Publik: Pengelolaan manajemen rekayasa lalu lintas, operasional angkutan, perlengkapan jalan (APILL, PJU, rambu, marka), serta pengujian kendaraan berkala (Uji KIR).
-
Pengawasan dan Pengendalian: Evaluasi, pemantauan, dan penertiban operasional transportasi darat.
-
Pembinaan Teknis: Pembinaan aparatur, pengelola terminal, unit penguji, serta penyuluhan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat.
-
Administrasi & Tata Kelola Dinas: Penyelenggaraan persuratan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan aset daerah.
3. Struktur Organisasi & Rincian Sub-Tupoksi
-
Kepala Dinas: Memimpin, memformulasikan kebijakan, serta mengendalikan seluruh penyelenggaraan urusan perhubungan di Kabupaten Grobogan.
-
Sekretariat: Mengoordinasikan perencanaan program, pengelolaan keuangan, umum, kepegawaian, dan kearsipan.
-
Subbagian Program & Keuangan
-
Subbagian Umum & Kepegawaian
-
-
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan:
-
Seksi Lalu Lintas: Analisis dampak lalu lintas (Andalalin), manajemen & rekayasa arus jalan, serta penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
-
Seksi Angkutan: Pengaturan trayek angkutan umum pedesaan/perkotaan, izin angkutan, dan pengawasan tarif/operasional angkutan.
-
-
Bidang Prasarana dan Keselamatan:
-
Seksi Prasarana & Sarana: Pemasangan & pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), marka jalan, rambu-rambu, halte, dan Terminal Type C.
-
Seksi Keselamatan & Pengujian: Program audit keselamatan jalan, sosialisasi tertib lalu lintas (Pelajar Pelopor), dan pengawasan operasional pengujian kendaraan.
-
-
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas):
-
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB): Pelayanan uji kelaikan teknis kendaraan bermotor (Uji KIR).
-
UPTD Terminal: Pengelolaan operasional dan ketertiban terminal daerah.
-
4. Layanan Utama Masyarakat
-
Pengujian Kendaraan Berkala (Uji KIR) kendaraan umum & barang.
-
Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas (Lampu Merah/APILL, Rambu, Marka, Andalalin).
-
Pemasangan & Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU).
-
Perizinan & Pengawasan Trayek Angkutan Umum Daerah.
-
Edukasi & Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas.