Tupoksi Dinas
- Home
- Tupoksi Dinas
Tupoksi Dinas
Dishub Grobogan bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan teknis serta menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan darat, yang meliputi:
-
Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas: Pengaturan jaringan jalan, rekayasa arus lalu lintas, hingga pengkajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi pembangunan atau kegiatan usaha.
-
Pengelolaan Perlengkapan Jalan: Pemasangan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL / traffic light).
-
Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR): Menyelenggarakan layanan uji berkala bagi kendaraan bermotor guna memastikan kelaikan jalan armada angkutan.
-
Pengembangan Transportasi & Terminal: Pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengaturan trayek angkutan perdesaan/perkotaan, serta penataan fasilitas parkir umum.