Grobog Berjukir: Langkah Dishub Grobogan Tata Parkir Lebih Tertib dan Modern
PURWODADI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan terus berkomitmen membenahi sistem perparkiran tepi jalan umum. Melalui program Grobog Berjukir (Grobogan Bersama Juru Parkir), Dishub merangkul, membina, dan mendata para juru parkir (jukir) agar pelayanan di lapangan semakin profesional, aman, dan transparan.
Program ini hadir sebagai solusi strategis untuk menekan angka parkir liar. Selain itu, program ini mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Pembinaan Jukir Menuju Pelayanan Prima
Langkah awal Grobog Berjukir berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dishub Grobogan rutin menggelar sosialisasi berkala bagi ratusan jukir resmi.
Para jukir dibekali pemahaman tentang standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. Mereka wajib mengenakan atribut resmi seperti rompi dan kartu tanda anggota (KTA).
Fokus utama pembinaan ini adalah menanamkan sikap ramah, tertib, dan ikut serta dalam menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas di area tugas masing-masing.
Uji Coba Digitalisasi Lewat Pembayaran QRIS
Mengikuti perkembangan teknologi, Grobog Berjukir kini mulai merambah ke sistem digital. Dishub Grobogan tengah gencar melakukan uji coba pembayaran retribusi parkir non-tunai menggunakan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Penerapan QRIS ini bertujuan untuk:
- Mencegah Kebocoran PAD: Setiap transaksi langsung masuk ke kas daerah secara transparan.
- Kemudahan Transaksi: Masyarakat tidak perlu repot menyiapkan uang kembalian.
- Meminimalisir Konflik: Menghindari perdebatan tarif antara pengguna jalan dan jukir.
Ketegasan Sterilisasi Trotoar
Selain menata jukir, Dishub Grobogan bersikap tegas dalam menegakkan aturan zonasi parkir. Berkolaborasi dengan Satlantas Polres Grobogan, tim gabungan rutin melakukan penertiban di kawasan tertib lalu lintas.
Fokus penertiban menyasar kendaraan yang nekat parkir di atas trotoar. Tindakan ini diambil demi mengembalikan hak fasilitas pejalan kaki agar aman dan nyaman saat melintas.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi kepada jukir saat memarkir kendaraan. Jika menemukan jukir liar atau penarikan tarif di atas ketentuan, warga dapat melaporkannya langsung ke kanal aduan resmi Dishub Kabupaten Grobogan.