| Dishub Grobogan: Menghubungkan Sesama, Menggerakkan Daerah.
Senin - Jumat: 07:45 - 14:30 | Memuat waktu...
Alur Pemeriksaan Informasi

Alur Pemeriksaan Informasi

By Mimin Tama 06 Agustus 2026 jam 16:00:49 245x Dilihat

Penyusunan Informasi
        |
Verifikasi Data dan Fakta
(Memastikan data berasal dari sumber resmi)
        |
Pemeriksaan Kelengkapan
(5W+1H, angka, lokasi, waktu, nama instansi/pejabat)
        |
Validasi oleh Bidang Teknis
(Pejabat/Penanggung Jawab Program)
        |
Pemeriksaan Bahasa dan Format
(EYD, kejelasan pesan, desain, logo, identitas)
        |
Pemeriksaan Kepatuhan Regulasi
(KIP, kerahasiaan data, hak cipta, perlindungan data pribadi)
        |
Persetujuan Pejabat Berwenang
(Kepala Bidang/Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk)
        |
Publikasi
(Website, Media Sosial, Siaran Pers, Papan Informasi)
        |
Monitoring & Koreksi
(Memantau tanggapan masyarakat dan melakukan klarifikasi apabila diperlukan)

 

Penjelasan Setiap Tahapan

Tahapan Kegiatan
1. Penyusunan Informasi Menyusun naskah berita, pengumuman, infografis, atau konten publik berdasarkan kegiatan atau data terbaru.
2. Verifikasi Data dan Fakta Memastikan seluruh data berasal dari sumber resmi, dokumen, hasil survei, atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pemeriksaan Kelengkapan Memastikan informasi telah memuat unsur 5W+1H, angka, lokasi, tanggal, nama pejabat, serta kontak jika diperlukan.
4. Validasi Bidang Teknis Bidang yang bertanggung jawab memastikan isi informasi sesuai kondisi lapangan dan kebijakan yang berlaku.
5. Pemeriksaan Bahasa & Format Memeriksa tata bahasa, ejaan, konsistensi istilah, desain grafis, logo instansi, dan keterbacaan informasi.
6. Pemeriksaan Kepatuhan Regulasi Memastikan informasi tidak mengandung data yang dikecualikan, melanggar hak cipta, maupun mengungkap data pribadi tanpa dasar hukum.
7. Persetujuan Pejabat Berwenang Informasi mendapatkan persetujuan dari pejabat sesuai kewenangan sebelum dipublikasikan.
8. Publikasi Informasi dipublikasikan melalui media resmi instansi.
9. Monitoring & Koreksi Melakukan pemantauan terhadap respon masyarakat serta menerbitkan koreksi atau klarifikasi apabila ditemukan kekeliruan.

Checklist Pemeriksaan Akurasi

Sebelum dipublikasikan, pastikan:

  • Data berasal dari sumber resmi.
  • Angka dan statistik telah diperiksa kembali.
  • Nama orang, jabatan, instansi, lokasi, dan tanggal sudah benar.
  • Foto atau video sesuai dengan peristiwa yang diberitakan.
  • Tidak mengandung hoaks atau informasi yang belum terverifikasi.
  • Tidak mengandung data pribadi yang dikecualikan.
  • Sudah memperoleh persetujuan pejabat berwenang.